Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Mei 2014

Masalah Kewarganegaraan di Indonesia





Ada yang menarik dari kisah Liong Solan yang saya kutip dari media. Ironi memang masalah kewarganegaraan. Tapi ya mau bagaimana lagi? Berikut ini adalah kisahnya yang dengan teguh mempertahankan kewarganegaraan Indonesia.


Apa yang membuat masalah kewarganegaraan penduduk keturunan asing di Indonesia demikian rumit?

LIONG Solan duduk terpekur. Di hadapan wanita 58 tahun itu terserak

Kewarganegaraan Ganda di Indonesia


Kewarganegaraan ganda adalah sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa negara. Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga

Pengaturan Kewarganegaraan Indonesia





Pengaturan kewarganegaraan diatur dalam Pasal 26 UUDNRI 1945:

1. Yang menjadi warga negara adalah orang-porang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.

2. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan UU.

Atas dasar ini maka dikeluarkan UU No. 3 tahun 1946. Maka asas yang dipakai adalah Ius soli dan Kesatuan Hukum.

Demokrasi dalam Kewarganegaraan Indonesia





II.1 Makna Demokrasi

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani t artinya rakyat, kratos berarti pemerintahanm. Demokrasi, artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan. Di dalam The Advancced Learner’s Dictionary of Current Enghlish ( Hornby, dkk.: 261) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan Demcracy adalah: “ (1) country with principles of