Senin, 14 April 2014

NU: Ahok Boleh Jadi Gubernur asal Penuhi Lima Syarat ini


Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dapat menerima Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo selama memenuhi lima syarat utama.




Kelima persyaratan itu adalah konsep Mabadi' Khaira Ummah dalam kehidupan operasional berbangsa dan bernegara. Mabadi' Khaira Ummah meliputi: shidiq,amanah,adalah,ta'awun, dan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar