Pengaturan kewarganegaraan diatur dalam Pasal 26 UUDNRI 1945:
1. Yang menjadi warga negara adalah orang-porang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan UU.
Atas dasar ini maka dikeluarkan UU No. 3 tahun 1946. Maka asas yang dipakai adalah Ius soli dan Kesatuan Hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar