Senin, 08 Juli 2013

Apa Sanksi Menunda Qadha Puasa?


Hukum berpuasa bagi Muslimah pada dasarnya sama dengan laki-laki, yaitu wajib. Tetapi, sebab beberapa uzur syar’I, seperti haid, nifas, atau tengah hamil besar, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan wajib menggantinya di lain hari. “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar