Jumat, 15 November 2013

Awas! Ngasih Duit ke Pengemis Bisa Didenda 50 Juta!





Memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis di jalan akan dikenakan sanksi berupa denda paling tinggi sebesar Rp 50 juta atau hukuman tiga bulan kurungan.

Kepala Dinas Sosial Palembang Faizal, mengatakan ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan daerah yang mengatur pembinaan anak jalanan. Namun, saat ini perda masih melalui tahapan evaluasi oleh Pemprov Sumatera Selatan, katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar