Putusan hukuman mati pada dua Pahlawan Nasional RI, yakni Usman Haji Mohamed Ali dan Harun Said, atas tuduhan pengeboman Gedung MacdonaldOrchad Road pada 10 Maret 1965, yang kemudian keduanya dieksekusi di Singapura pada 17 Oktober 1968 (saat itu Usman berumur 25 tahun dan Harun berumur 21 tahun), membuat pemerintah, tokoh dan rakyat Indonesia benar-benar marah pada Singapura. Tan terkecuali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar